| objective |
| is you understand |
Apa itu utang?
Secara
umum, utang mempunyai pengertian kewajiban baik yang berupa materi maupun
non-materi yang harus dibayarkan kepada kreditur atau si pemberi utang
tersebut. Pandangan umum tersebut juga mempunyai persepsi yang sama dengan yang
diutarakan oleh para ahli mengenai apa itu yang dimaksud utang? Menurut Joel G.
Siegel dan Jae K. Shim (1994 : 128) pengertian utang adalah uang atau jasa yang
dipinjamkan oleh pihak lain, merupakan kewajiban resmi dari sebuah usaha yang
timbal balik dari perjanjian tertulis maupun lisan. Jika berbicara utang dari
sudut pandang hukum, utang memiliki ruang lingkup yang luas. Sebab berdasarkan
definisi utang dalam hukum, utang merupakan suatu kewajiban yang dapat berupa
apapun yang harus dibayar kembali kepada yang diberi janji dan atau si pemberi
utang. Sebagai contoh, seorang pengusaha menjanjikan kepada seorang petani
apabila keuntungan yang diperoleh dari bisnis pengolahan tepung beras
meningkat, maka harga padi yang akan dibeli dari petani juga ikut meningkat.
Hal tersebut masih menjadi janji saat pengusaha belum mengalami peningkatan keuntungan,
dan sesudah terjadi peningkatan keuntungan maka hal tersebut berubah statusnya
menjadi utang (kewajiban) bagi si pengusaha dan hak bagi petani yang harus
dipenuhi.
Dalam ilmu
akuntansi juga dikenal istilah utang, hanya saja ruang lingkupnya tidak seluas
saat utang dipandang dari sisi hukum. Utang dalam akuntansi merupakan utang
materil yang berarti memiliki nilai rill dan bisa dinilai secara nominal uang.
Pada kegiatan usaha, utang digunakan sebagai alternative pembiayaan jika modal
sendiri atau modal bersama sudah tidak cukup untuk memenuhi kegiatan usaha.
Karena begitu pentingnya utang dalam kegiatan usaha, akuntansi diperlukan untuk
mencatat dan memanajemen utang. Akuntasi membagi jenis utang berdasarkan jangka
waktunya menjadi:
·
Utang lancar, adalah utang yang diharapkan
akan dibayar dalam jangka waktu 1 tahun atau 1 siklus operasi normal perusahaan
dan dengan menggunakan aktiva lancar.
·
Utang jangka panjang, adalah utang yang masa
pelunasannya lebih dari 1 tahun.
Tujuan utang
Indonesia
sebagai Negara merdeka tentunya memiliki tujuan nasional yang harus diwujudkan.
Seperti yang tertuang pada alinea pertama pembukaan UUD 1945, tujuan nasional
bangsa kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterahkan kehidupan
bangsa dan ikut menjaga perdamaian dunia. Untuk mewujudkannya diperlukan sebuah
sumberdaya yang berasal dari dalam Negara Indonesia, sumberdaya tersebut dapat
berupa sumberdaya manusia, sumberdaya alam, dan sumberdaya ekonomi. Sumberdaya
yang ada harus dikelola secara baik dan berkesinambungan agar tujuan yang
diharapkan dapat tercapai. Dalam mengelola sumberdaya tersebut, Negara harus mengeluarkan
besaran dana yang disebut belanja Negara. Terkadang sumber dana yang dimiliki lebih
kecil daripada belanja yang harus dilakukan. Oleh karena itu, Negara melakukan
suatu kebijakan yang dinamakan utang guna memenuhi belanja Negara untuk
mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. Utang juga telah menjadi sarana
pemenuhan dana segar yang paling efektif bagi Negara. Dalam masa orde lama
kebutuhan untuk membiayai pengeluaran Negara yang defisit kerap kali diatasi
dengan mencetak uang kertas baru, karena pada masa ini berutang pada Negara
barat atau Negara maju masih dianggap tidak pantas. Hal ini telah mengakibatkan
terjadinya hiperinflasi pada masa pemerintahan orde lama tersebut. Akhirnya setelah mengalami pergantian pemerintahan ke
orde baru berutang kepada Negara maju merupakan solusi terbaik daripada harus
mencetak uang baru yang berimbas pada memburuknya perekonomian dan
mengakibatkan inflasi.
Pembiayaan defisit dan pembiayaan surplus
Berdasarkan
uu 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, Pembiayaan adalah setiap penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
berikutnya. Berbicara tentang pembiayaan di Indonesia , tidak terlepas dari
adanya reformasi di bidang keuangan Negara. Reformasi keuangan Negara terjadi
karena dirasa pengelolaan keuangan pada masa orde baru yang masih menggunakan
produk hukum peninggalan colonial belanda. Sudah dianggap ketinggalan jaman dan
tidak cocok dipakai pada masa modern ini. Salah satu perubahan itu terlihat
dari format APBN T-account pada masa orde baru menjadi I-account pada masa
reformasi. Perubahan ini didasarkan karena adanya kelemahan dalam penggunaan
T-account dalam penganggaran. Beberapa yang dianggap sebagai kelemahan
T-account adalah:
·
Tidak memberikan informasi yang jelas mengenai
pengendalian defisit,
·
Kurang transparan sehingga format ini perlu
disempurnakan,
·
Versi T-account tidak menunjukan dengan jelas
komposisi anggaran yang dikelola pempus dan pemda,
·
Format T-account, menganggap pinjaman luar
negeri sebagai penerimaan pembangunan
dan pembayaran cicilan utang luar negeri dianggap sebagai pengeluaran rutin.
Keterkaitan
dengan pembiayaan, dapat dilihat pada poin pertama dan keempat, dimana
informasi pengendalian defisit kurang jelas serta pinjaman utang luar negeri
dianggap sebagai penerimaan pembangunan dan pembayaran cicilan utang dianggap
sebagai pengeluaran rutin. Namun bila pinjaman tidak dikategorikan sebagai
utang dan justru dianggap sebagai penerimaan pembangunan, maka usaha untuk
membuat suatu penganggaran yang efisien dan efektif akan sulit untuk dilakukan
karena pengeluaran harus diimbangkan dengan penerimaan yang di dalamnya
termasuk pinjaman dan utang. Disamping itu, inefisiensi penganggaran akan
semakin tinggi karena tidak anggapan bahwa penerimaan utang tidak akan
memberatkan pengeluaran Negara.
Berangkat
dari hal tersebut, maka format T-account sudah dianggap tidak cocok lagi dengan
keadaan Indonesia dan internasional sekarang. Maka format penganggaan T-account
diubah menjadi I-account yang dianggap lebih transparan, jelas, dan mempermudah
dalam melaksanakan pengambilan keputusan serta sesuai dengan Government Finance
Statictics. Dalam penganggaran yang memakai format I-account, pinjaman utang
luar negeri tidak dianggap sebagai penerimaan pembangunan dan cicilan bunga terhadap
utang pinjaman luar negeri tidak dianggarkan sebagai pengeluaran rutin,
melainkan kedua hal tersebut dianggarkan sebagai kewajiban atas pembiayaan
sebagai akibat anggaran yang defisit.
Dalam
format I-account, anggaran berimbang dan dinamis yang terdapat pada ormat
T-account berubah menjadi anggaran surplus-defisit. Surplus dan defisit terjadi karena adanya
selisih lebih atau kurang antara penerimaan dan belanja. Defisit terjadi jika
jumlah pengeluaran lebih besar daripada jumlah penerimaan. Guna mengatasi
deisit anggaran, maka pembiayaan merupakan satu-satunya solusi yang perlu
dilakukan. Dalam melakukan pembiayaan, banyak pilihan jenis-jenis pembiayaan
yang dapat diambil. Diantaranya adalah pembiayaan non utang seperti pencairan
dana cadangan dan pembiayaan utang seperti obligasi. Umumnya pemerintah
mengutamakan pembiayaan non-utang untuk menutupi pembiayaan. Tetapi ada
keterbatasan dana dalam sumber pembiayaan non-utang, maka salah satunya adalah
menggunakan sumber pembiayaan dari utang untuk menutup defisit. Hal ini
disebabkan karena banyaknya utang yang mudah didapatkan dengan menerbitkan
obligasi Negara (SUN) atau melalui pinjaman dari lembaga keuangan internasional
seperti world bank, asian development bank, maupun IMF. Pembiayaan defisit dari
hutang memerlukan daya tarik yaitu dengan tingginya imbal hasil (bunga) yang
ditawarkan. Dampak dari suku bunga yang tinggi pada sisi keuangan negara adalah
akan terjadinya capital inflow. Keseimbangan APBN dari pembiayaan hutang tidak
selamanya berdampak positif bagi perekonomian, meskipun defisit masih di bawah
dari ketentuan undang – undang. Neoclasic dan Keynes telah memberikan gambaran
akibat bahwa pembiayaan defisit APBN dari hutang yang didukung oleh tingkat
suku bunga yang tinggi akan berbentuk Crowding Out dan Crowding In. Pandangan
Neoclasic menjelaskan bahwa ketika pemerintah menerbitkan Bond sebagai salah
satu cara untuk mengatasi defisit APBN, maka akan terjadi perlambatan kegiatan
ekonomi di masyarakat yang disebabkan oleh bunga pinjaman yang harus dibayarkan
meningkat akibat dari suku bunga yang di tetapkan pemerintah mengalami
kenaikan. Proses tersebut akan berdampak pada pengalihan pinjaman dari dalam
negeri ke luar negeri atau yang disebut sebagai Crowding Out.
Hubungan utang dengan APBN
APBN
merupakan sebuah dokumen keuangan Negara yang di dalamnya mengandung rincian
mengenai pendapatan Negara, belanja Negara, dan sumber pembiayaan defisit. Seperti yang dibahas di atas bahwa sumber
pembiayaan juga terdiri dari utang maupun pinjaman baik yang berasal dari dalam
maupun luar negeri. Pembiayaan atau
pembelanjaan defisit oleh pemerintah ditutup dengan pinjaman pemerintah
baik jangka panjang maupun jangka pendek; baik dari dalam maupun luar negeri.
Utang merupakan bagian dari kebijakan fiskal (APBN) yang menjadi bagian dari
kebijakan pengelolaan ekonomi secara keseluruhan. Utang adalah konsekuensi dari
postur APBN (defisit) dimana penerimaan negara lebih kecil daripada belanja
negara. Dalam hal-hal tertentu pembiayaan pembangunan melalui utang Negara itu
lebih baik daripada melalui penarikan pajak atau pencetakan uang. Menteri
Keuangan dan Badan Perencanaan Nasional atas nama Presiden mempunyai tanggung
jawab dalam mengkoordinasikan penyusunan APBN. Menteri Keuangan
bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan penyusunan konsep anggaran belanja
rutin. Sementara itu Bappenas dan Menteri Keuangan bertanggungjawab dalam
mengkoordinasikan penyusunan anggaran belanja pembangunan
Pembiayaan
APBN melalui utang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Negara yang lazim
dilakukan oleh suatu Negara :
·
Utang merupakan instrument utama pembiayaan APBN untuk menutup defisit APBN,
dan untuk membayar kembali hutang yang jatuh tempo (debt refinancing);
·
Refinancing dilakukan dengan terms & conditions (biaya & resiko)
utang baru yang lebih baik.
Referensi: